Unduh Permendikbud No 8 Tahun 2017 Tentang Juknis BOS 2017

Juknis atau petunjuk teknis dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun 2017 digunakan sebagai acuan dalam proses penggunaan dan pemanfaatan dana bagi pemerintah daerah maupun lembaga dalam menggunakan dana BOS pada tahun anggaran 2017 ini. Bila penggunaan BOS sesuai dengan pedoman maupun juknis sudah barang tentu pengguanaan dana BOS tersebut akan tepat pada sasaran untuk mndukung penyelenggaraan program penuntasan wajib belajar 9 tahun.

Juknis pedoman penggunaan dana BOS pada tahun ini ditetapkan agar pertanggungjawaban keuangan BOS yang diterima lembaga bisa dilaksanakan dengan efisien dan tertib, transparan, tepat waktu dan terhindar dari beberapa penyimpangan yang signifikan.

Silakan unduh juknisnya di sini
Kalau kesulitan bisa unduh di sini 


Penggunaan dana BOS ini berdasar pada kesepakatan bersama antara lembaga sekolah yaitu guru, kepala sekolah dengan komite sekolah. Komite sekolah sebagai lembaga mitra sekolah memantau jalannya penggunaan dana BOS ini. Banyak ketentuan yang berlaku yang tertuang dalam juknis ini seputar penggunaan dan point apasaja yang ada pada BOS 2017