Kriteria Diklat Guru Pembelajar Berdasarkan Merahnya Raport UKG


Guru pembelajar adalah guru ideal yang terus menerus meningkatkan kompetensinya setiap saat dan dimanapun. Ketika seorang guru memutuskan untuk berhenti atau tidak mau belajar, maka pada saat itu dia berhenti menjadi guru atau pendidik.Berdasarkan hasil UKG 2015 yang dapat dilihat dalam melalui Regrestrasi dan Login sim.gurupembelajar.id, disitu terdapat beberapa keterangan tentang modul yang sudah memenuhi dan yang belum memenuhi. Lalu setelah mengetahui ada modul yang belum memenuhi Apa yang dilakukan seorang guru dalam mengikuti kegiatan diklat guru pembelajar??



Ketentuan Diklat berdasarkan merahnya Modul
8-10 : diklat Tatap muka
6-7   : Diklat daring kombinasi
3-5   : Diklat Daring
0-2    : Instruktur nasional


Rencanana di provinsi Jawa Timur kegiatan diklat DARING KOMBINASI akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2016 ini. Untuk peserta yang akan ikut dalam diklat ini, P4TK sudah menetapkannya serta para pengampu dan mentor sudah mendapatkan peserta yang akan dimentorin.

Sebagai gambaran pelaksanaan diklat guru pembelajar bisa dilihat pada slide dibawah ini

Juknis Diklat GP Tatap Muka 
  1. Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Daring dilaksanakan dengan pola 60 jam pelajaran (6 minggu). Waktu pelaksanaan moda daring ditetapkan oleh masing-masing UPT.
  2. Tempat kegiatan pendampingan dan tatap muka antara mentor dengan peserta pada Moda Daring kombinasi dilakukan di Pusat Belajar sesuai kesepakatan antara mentor dan peserta