Juknis Diklat Guru Pembelajar Moda Tatap Muka

Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka merupakan bagian dari sistem pembelajaran, di mana terjadi interaksi secara langsung antara fasilitator dengan peserta. Interaksi pembelajaran yang terjadi dalam moda tatap muka meliputi pemberian input materi, tanya jawab, diskusi, latihan, praktik, dan/atau penilaian.

Yang termasuk moda tatap muka adalah tatap muka penuh dalam satu blok waktu tertentu, tatap muka tidak penuh (in-on-in), dan tatap muka dalam kegiatan kolektif guru yaitu Pusat Kegiatan Gugus (PKG) untuk guru TK, Kelompok Kerja Guru (KKG) untuk guru SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) untuk guru SMP/SMA/SMK, dan Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling (MGBK).

Penetapan Peserta
Peserta Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka ditetapkan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yaitu PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan jenis mata pelajaran atau paket keahlian yang diampu. Penetapan peserta Moda Tatap Muka didasarkan pada pertimbangan terhadap nilai yang dicapai guru peserta UKG tahun 2015, yang meliputi:
a. Jumlah modul yang harus dipelajari sebanyak 8-10 modul. Artinya nilai rata-rata UKG yang belum memenuhi KCM sebanyak 8-10 modul.
b. Semua guru yang bertugas di daerah 3T.
c. Guru yang karena pertimbangan geografis dan/atau pertimbangan lain yang disepakati oleh otoritas terkait tidak memungkinkan untuk mengikuti Moda Daring.

Persyaratan Peserta
a. Telah ditetapkan sebagai peserta oleh penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka.
b. Mendapat penugasan dari kepala sekolah.
c. Membawa kelengkapan administrasi yang ditetapkan panitia.

Penyelenggara
Penyelenggara Program Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka adalah PPPPTK dan LPPPTK KPTK sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Tugas penyelenggara adalah mengelola program, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan, serta sarana dan prasarana pendukung program.

Jadwal Pelaksanaan
Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka dengan pola 60 JP diselenggarakan selama 6 hari jika peserta menginap atau 7 hari jika peserta tidak menginap. Sementara itu, moda tatap muka dengan pola 100 JP diselenggarakan selama 10 hari jika peserta menginap atau 11 hari jika peserta tidak menginap.
Pengaturan jadwal kegiatan disesuaikan dengan alternatif moda tatap muka yang dipilih, yaitu: (1) tatap muka penuh, (2) tatap muka in-on-in, atau (3) tatap muka dalam kegiatan kolektif guru, sepanjang memenuhi ketuntasan materi selama 60 JP atau 100 JP.
1. Tatap Muka Penuh
a. Peningkatan Kompetensi Guru Pembelajar Moda Tatap Muka bagi guru SD/BK/Mapel non kejuruan dilakukan dengan pola 60 JP untuk mempelajari dua kelompok kompetensi dan dapat diselenggarakan selama 6 atau 7 hari. Dalam kondisi daya dukung yang tidak memungkinkan terselenggaranya kegiatan tatap muka secara penuh baik karena kondisi geografis maupun pendanaan, maka dimungkinkan dilakukan kegiatan tatap muka kurang dari 60 JP dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tatap muka selama 3 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi.
2) Tatap muka selama 4 hari, peserta menyelesaikan satu kelompok kompetensi ditambah materi pengayaan.
3) Tatap muka selama 5 hari, peserta menyelesaikan dua kelompok kompetensi dengan tambahan penugasan setara dengan 10 JP.


2. Tatap Muka in-on-in
Tatap muka in-on-in dapat dilakukan dengan berbagai variasi in dan on, misalnya untuk pola 60 JP, dapat dilakukan dengan opsi: (1) 20 JP -30 JP-10 JP atau 2-3-1, dan (2) 10 JP-40 JP-10 JP atau 1-4-1.
a. Tatap Muka 2-3-1
Dalam opsi ini, tatap muka dilakukan pada periode in-1 selama 2 hari (yaitu TM1 dn TM2) dan pada periode in-2 selama 1 hari (yaitu TM3). Apabila secara keseluruhan pembelajaran dilakukan selama 6 hari, periode on ketika peserta melaksanakan belajar secara mandiri berlangsung selama 3 hari (atau M1, M2, dan M3).
(bersambung)