Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan
Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar Pasal 1 Ayat 1 yaitu Pungutan
adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada
satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali
secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu
pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan pada Ayat 2 menyebutkan Sumbangan adalah
penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang
diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya
kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak
mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun
jangka waktu.